Selasa, 26 Februari 2013

ETIKA BISNIS ITU APA YAH, . . ???

Etika Bisnis: Nilai-nilai dan norma-norma moral yang harus dipegang oleh semua pelaku bisnis baik perorangan maupun kelompok/perusahaan.

Etika dalam arti umum: nilai dan norma moral yang dipakai seseorang sebagai pegangan/pedoman bagi tingkah laku. Etika berlaku dalam kontek individual maupun sosial. Yang sesuai dengan etika adalah BAIK secara moral. Yang menyimpang dari etika adalah BURUK secara moral. Etika sebagai sistem nilai/arti umum berisi norma-norma moral: baik-buruk, terpuji-tercela.

Di lain pihak etika dapat diartikan sebagai ilmu: ilmu yang mempelajari yang baik dan yang buruk, yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Memerlukan penelitian kritis, metodis dan sistematis. Etika ilmu=Filsafat Moral.
Mengapa Etika mengikat bagi bisnis?
Bisnis: perdagangan, dagang, usaha.
Tujuannya: mencari untung, Komersial.
Zaman Faham Liberalisme: Maksimalisasi keuntungan (profit maximization) merupakan satu-satunya tujuan sebuah perusahaan. Zaman kini:  tujuan perusahaan adalah the stakeholders benefit: manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan: pemilik perusahaan, manajer, karyawan, konsumen, pemerintah, masyarakat sekitar. Tetapi mencari keuntungan tetap prioritas.
Karena yang diincar adalah mencari untung, maka mudah terjadi penyimpangan moral, mudah tergoda untuk mencri jalan pintas. Godaan membawa resiko besar. Penipuan bisa meraih keuntungan sementara waktu tetapi sekaligus bom waktu yang menghancurkan perusahaan. Di sinilah pentingnya etika bisnis, perlunya prilaku etis. Etika tidak menghancurkan bisnis tetapi menguntungkan bisnis. Perusahaan yang memiliki standar etis yang tinggi=Perusahaan yang sukses. Sebaliknya, prkatek-praktek yang tidak etis semakin merugikan perusahaan.
Etika Bisnis Tanggungjawab Siapa?
Etika tidak menjadi urusan satu instansi tertentu. Etika bisnis sangat komplek. Ada tiga faktor yang sangat berperan dalam etika bisnis.
  • Pengaturan oleh sistem ekonomi:
Sistem ini memiliki aturan yang harus ditaati oleh pelaku bisnis/perusahaan. Mentaati aturan adalah syarat untuk mecapai sukses. Tidak berlaku sitem kekeluargaan, bawah tangan, kong kali kong. Bukan saja tidak baik dari segi etis tetapi juga dari segi bisnis karena secara ekonomis tidak efisien.
  • Regulasi Oleh Diri Sendiri: Perlunya mengatur dirinya sendiri dalam bidang moral. Sedapat mungkin pelaku bisnis sendiri harus menjaga agar tidak terjadi masalah-masalah etis. Caranya menyusun Kode etik yang menjamin prilaku etis dalam bisnis. Mengapa Kode Etik diperlukan?
  • Regulasi Oleh Pemerintah: Jika pelaku bisnis tidak mempu mengatur dirinya sendiri dari segi moral, maka pemerintah perlu campur tangan: menyusun undang-undang dan peraturan hukum lainnya.
  • Kode etik dapat memberikan pegangan yang lebih pasti yang stabil terthadap yang baik dan buruk
  • Kodek etik dapat menyajikan pedoman dalam situasi yang meragukan (boleh tidak menerima komisi).
  • Kode etik bukan saja membimbing prilaku karyawan tetapi juga mengontrol (diajak korupsi akan mengatakan, Maaf kebijakan perusahaan tidak mengizinkan hal itu).
Dalam bukunya “The Morality of Law”, Lon Fuller  menyebutkan ada 8 syarat suatu hukum disebut baik:
  1. Undang-undang dan peraturan hukum lain harus bersifat umum, tidak boleh berlaku khusus atau individu tertentu.
  2. Setiap peraturan hukum harus dipublikasikan. Jika hukum/peraturan berbelit-belit dan sering berubah, sulit untuk mengetahui hukum yang berlaku.
  3. Undang-undang dan peraturan tidak boleh berlaku surut. Misalnya, perusahaan tidak boleh dihukum karena mencemari lingkungan karena undang-undang  perlindungan lingkungan belum ada.
  4. Undang-undang harus bisa dimengerti, bahasanya mudah dimengerti dan tidak berbelit-belit.
  5. Sistem hukum tidak boleh mengandung peraturan yang kontradiktif. Misalnya, di satu pihak ada peraturan bahwa perusahaan tidak boleh mempraktekan diskriminasi ras, jenis kelamin, umur, dll; tetapi di lain pihak perusahaan didesak agar penerimaan karyawan baru diprioritaskan kepada laki-laki.
  6. Hukum harus terjangkau kesanggupan warga negara untuk memenuhinya. Undang-undang yang memerintahkan sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan tentu tidak baik sebagai hukum bahkan tidak adil.
  7. Undang-undang harus memiliki stabilitas tertentu sepanjang waktu. Jika peraturan berubah-ubah maka sistem  hukum tidak dapat berfungsi dengan baik. Ini terjadi di negara-negara yang sering berganti pemerintahan karena partai politik kalah atau menang dalam pemilu.
  8. Harus ada kesesuaian antara hukum dan cara melaksanakannya. Ganjaran bagi yang taat hukum dan sanksi bagi yang melanggar. Peraturan yang tidak dilaksanakan dengan konsekuen akan menjatuhkan martabat hukum itu sendiri.

http://whendie90.wordpress.com/page/6/
https://www.facebook.com/arwen.whendie 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar