Selasa, 26 Februari 2013

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Bea yang dikenakan pada setiap pemindahan hak termasuk hibah wasiat atau harta tetap dan hak-hak kebendaan atas tanah yang pemindahan haknya dilakukan dengan akta.
Objek BPHTB
Menurut Pasal 2 UU No. 21 tahun 1997 yaitu perolehan hak atas tanah dan / atau bangunan dimana perolehan hak ini bisa dalam hal pemindahan hak dan pemberian hak baru.
Penyebab terjadinya perolehan hak:
  1. Perolehan hak dalam istilah pemindahan hak terjadi karena :
    a. jual beli
            b. tukar menukar
            c. hibah, hibah wasiat
            d. hibah wasiat
            e. waris
            f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
            g. penunjukan pembeli dalam lelang
            h. penggabungan, pemekaran dan peleburan jasa
            i. hadiah

2.  Perolehan hak dalam istilah pemberian hak baru terjadi karena :
a. kelanjutan pelepasan hak
b. di luar pelepasan hak

Objek Pajak yang tidak dikenakan BPHTB
Objek Pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh :
  1. Perwakilan diplomatik, konsulat atas dasar asas perlakuan timbal balik.
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
  3. Badan atau perwakilan organisasi nasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri
  4. Orang pribadi/badan atau karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
  5. Orang pribadi atau badan karena wakaf
  6. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah

Subjek Pajak BPHTB
Wajib pajak menurut Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Tarif Pajak
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5 %


Dasar Pengenaan BPHTB
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal :
  1. Jual beli adalah harga transaksi
  2. Tukar menukar adalah nilai pasar
  3. Hibah adalah nilai pasar
  4. Hibah wasiat adlaah nilai pasar
  5. Waris adalah nilai pasar
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
  8. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar
  9. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
  10. Pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar
  11. Penggabungan usaha adalah nilai pasar
  12. Peleburan usaha adalah nilai pasar
  13. Pemekaran usaha adalah nilai pasar
  14. Hadiah adalah nilai pasar
  15. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang



Pengenaan BPHTB
Ada kondisi dimana seorang wajib pajak harus dikenakan BPHTB karena :
  1. Waris dan hibah wasiat BPHTB yang terutang atas perolehan hak  karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang
  2. Pengenaan BPHTB karena pemberian hak pengelolaan.
  3. 0% dan BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerima hak pengelolaan adalah departemen, lembaga pemerintah dan perum perumnas
  4. 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerima hak pengelolaan selain dimaksud diatas

NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak
NPOPTKP yang dapat mengurangi NPOP suatu objek pajak :
  1. Rp. 49.000.000 dalam hal perolehan hak rumah sederhana sehat dan rumah susun sederhana.
  2. Rp. 10.000.000 dalam hal perolehan hak baru melalui program pemerintah pelaku usaha kecil atau mikro
  3. Rp. 300.000.000 dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah
  4. Paling banyak Rp.60.000.000 dalam hal selain yang disebutkan diatas



Tempat Pajak Terutang adalah di wilayah Kabupaten, kota atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan
Pajak terutang dibayar ke kas negara melalui kantor pos/bank BUMN/BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan surat setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Cara Penghitungan BPHTB
Besarnya BPHTB terutang adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak(NPOPTKP) dikalikan tarif  5%.
BPHTB = (NPOP-NPOPTKP) x 5%


Selamat Belajar dan Semangat. . .!!!

https://www.facebook.com/arwen.whendie
http://whendie90.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar